Manado – TransTV45Sulut.com || Proyek Pembangunan bangunan Christian Center Manado tahap 1 dan 2 yang bersumber dari dana APBD Sulawesi Utara tahun 2021= 2022 yang dikerjakan Oleh PT Margahasta Citramukti dengan pagu anggaran tahap I Rp.24.500.000.000. dan tahap II Rp.24.999.998.397,diduga berpotensi KKN
Dari penelusuran media pada tahapan lelang sudah ada dugaan indikasi memenangkan salahsatu peserta tender ini terlihat pada Lpse lelang tahap I antara posisi pagu anggaran dan penawaran, begitu juga dengan lelang tahap II hampir dipastikan peserta lelang lainnya tidak memberikan penawaran

Sehingga patut dipertanyakan karena kontraktor pemenang tender tahap I adalah perusahaan yang sama pada pemenang pekerjaan tahap II,dengan hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta keterlambatan pekerjaan seharusnya perusahaan tersebut sudah masuk dalam daftar hitam ( black list )
Bulan November 2022 saat pekerjaan tahap I terjadi longsor pada tebing samping bangunan membuat struktur bangunan menggantung dan berpotensi ambruk sehingga pekerjaan harus dihentikan.Sepertinya perencanaan pembangunan gedung Christian Center tidak memperhatikan struktur tanah dan dampak lingkungan di lokasi proyek tersebut sehingga keadaan Kahar jadi satu satu alasan untuk menutupi kesalahan perencanaan yang berujung pada Adendum kontrak

Pihak dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara,PPK Jein Kandow ST.saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan
” Akibat adanya longsoran pada pekerjaan tahap I maka ada perubahan prioritas pekerjaan dan penambahan waktu,anggaran dialihkan untuk pemasangan Talud penahan tebing,serta penambahan waktu sebanyak 50 hari kalender dari tanggal 18 Desember hingga tanggal 21 Januari yang mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 dan untuk keseluruhan fungsional bangunan masuk dalam perencanaan tahap III tahun 2023 ” jelasnya Selasa,( 10/1/2023 )
Penulis : ( LM )
Discussion about this post