Sulut. Transtv45.Com|
Demer Tamila selaku Pegiat Anti Korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Depan Penegak Demokrasi ( LSM Gada Paksi ) Indonesia Provinsi Sulawesi Utara,angkat bicara soal adanya dugaan praktek tindak pidana korupsi ( Tipikor ) tentang pengadaan payung tahun 2014 di PT Bank SulutGo yang mana di duga terjadi Double Payment ( Pembayaran Ganda) di tahun 2014 dan 2015
“Hal yang diduga telah merugikan keuangan daerah ini,sudah di jawab oleh kabak umum (MT) bahwa tidak mungki ada satu paket yang lolos di bayar ganda pada pengadaan payung tahun 2014 dan 2015,itu sudah sangat jelas melalui proses pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan tidak di temukan adanya Double Payment ( Pembayaran Ganda ), ungkap Mahmud pada saat itu.
Tamila menambahkan, dari mana masyarakat bisa tahu bahwa ada paket pengadaan payung dan terjadi Double Payment pada tahun 2014 dan 2015..?
terus mengapa pihak pemeriksa ( OJK ) tidak menyampaikan hasil yang seperti masyarakat dugakan, Karena menurut tamila bahwa, sampai saat ini belum mendengar tentang hasil pemeriksaan adanya dugaan praktek tipikor pada pengadaan payung di tahun 2014 silam di umumkan ke publik, ataukah ada aturan dari OJK dan Perbankan tidak memperbolehkan menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan ke publik?
Kalau berbicara tentang perusahaan,vendor kerap diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan terjadinya Double Payment,seperti menyimpan invoice yang sama lebih dari satu,maka hal ini bertentangan dengan prinsip penyimpanan dokumen,sehingga dapat menimbulkan miskomunikasi yang berujung pada duplicate payment,
Ungkap tamila pada selasa 15/03/2022.
Apalagi kalau fraud
“Fraud dapat terjadi kapan saja dan di sebabkan oleh stab accout payable maupun vendor.staf bisa memanfaatkan kepercayaan yang ada untuk di salah gunakan,sehingga diduga bisa mengambil keuntungan dengan melakukan pengadaan palsu.
Mantan Kabak Umum PT Bank SulutGo,Mahmud…. di hubungi lewat via wa no 0813177xxxxx malah memblog no wa PIMRED Trans tv45 sulut.com,sehingga sampai berita terbit,yang bersangkutan tidak bisa di konfirmasi.
(DH)
Discussion about this post